Minggu, 08 Juli 2012

Konservasi Kawasan Balai Pemuda Surabaya

Lokasi
Balai pemuda surabaya terletak di Jl. Gubernur Suryo No.15 Embong Kaliasin Genteng Surabaya.




Tinjauan Historis
  • 1907 – 1945 (De Simpangsche Societeit)
Milik suatu perkumpulan orang-orang Belanda bernama “De Simpangsche Societeit”. Pusat tempat rekreasi orang-orang Belanda untuk pesta ria, dansa, juga sebagai tempat bowling, dsb.
  • 1945 (De Simpangsche Societeit)
Gedung ini kemudian dikuasai oleh Arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Pemuda Republik Indonesia (PRI),sekaligus merupakan MARKAS PEMUDA Arek-arek Suroboyo. Dengan perlawanan yang sengit dari tentara Belanda, maka Arek-arek Suroboyo mundur dan akhirnya gedung ini dikuasai oleh tentara Belanda.
  • 1950 (De Simpangsche Societeit)
Pada saat Indonesia sudah merdeka, Arek-arek Suroboyo masuk ke kota dan Gedung ini dikuasai oleh Penguasa Militer Propinsi Jawa Timur dan sebagai pelaksana Penguasa Militer adalah KMKB Surabaya.
  • 1957 (De Simpangsche Societeit)
Dalam rangka pembebasan Irian Barat, Gedung dan seluruh inventarisnya oleh Penguasa Militer Propinsi Jawa Timur di serah terimakan kepada Ketua Dewan Pemerintah Daerah Kota Praja Surabaya. Bertindak sebagai Penguasa Militer Daerah Propinsi Jawa Timur adalah Panglima Tentara Teritorium V/Brawijaya selaku Penguasa Militer atas Daerah Propinsi Jawa Timur no: KKM. 1223 / 12 / 1957 tanggal 10 Desember 1957.
  • 1957 (De Simpangsche Societeit)
Pada tanggal 12 Desember 1957 di serah terimakan, selaku Komandan KKMB Surabaya Bapak Letkol. SOERIJOTO NRP: 13683 kepada Bapak R. ISTIDJAB Ketua Dewan Pemerintah Daerah Kota Praja Surabaya.
  • 1957 (Balai Pertemuan Umum/Balai Pemuda)
Pemerintah Daerah akan mengusahakan EKSPLOITASI nya sebagai Balai Pertemuan Umum dengan nama BALAI PEMUDA. Sesuai dengan fungsinya sebagai pertemuan umum, Balai Pemuda digunakan untuk kegiatan-kegiatan pertemuan, pesta, rapat,dsb kepada pihak yang ingin menggunakannya.
  • 1965 (Balai Pemuda)
Tak kalah pentingnya, BALAI PEMUDA juga menampung kegiatan para pemuda juga dipergunakan sebagai sekretariat sekaligus markas FRONT PEMUDA. Pada awal Orde Baru dipergunakan sebagai markas KAMI dan KAPPI dalam menumpas G30S/PKI.
  • 1971 – 1972 (Balai Pemuda)
Gedung sebelah timur mengalami kerusakan. Oleh Walikotamadya Surabaya R.SOEKOTJO diambillah kebijakan untuk mengubah gedung ini dan selesai awal tahun 1972 terwujudlah gedung BALAI PEMUDA MITRA.
  • 1974 (Balai Pemuda)
Dipergunakan sebagai sekretariat Federasi Pemuda Indonesia dan KNPI dengan segala Kegiatannya.
  • 1979-1980 (Balai Pemuda)
Diadakan pemugaran gedung sebelah barat dan selesai tahun 1980, tidak terjadi perubahan bentuk gedung sehingga nilai sejarahnya masih terlihat seperti aslinya.
  • 1980 (Balai Pemuda)
Gedung yang terletak strategis di jantung kota ini berdiri dengan megah yang didalamnya ada riwayat sejarah Arek-arek Suroboyo. Berkiprahnya para pemuda yang menggunakan gedung ini untuk kegiatan-kegiatan sosial. Juga digunakan sebagai pusat kegiatan apresiasi seni dan budaya seniman/seniwati Surabaya.
  • 1980 - sekarang (Balai Pemuda/DKS & PPKS/BMS)
Disebelah utara diberikan tempat untuk Dewan Kesenian Surabaya oleh Walikotamadya. Sebagai Pusat Pagelaran Kesenian Surabaya (PPKS). Termasuk pusat pembinaan seniman/seniwati muda yang tergabung dalam Bengkel Muda Surabaya (BMS) dan Akademi Seni rupa Surabaya (AKSERA). Karena Balai Pemuda merupakan salah satu Dinas penghasil PAD,maka kegiatan pokok dari gedung balai pemuda adalah dengan cara menyewakan gedung kepada masayarakat dengan berbagai tujuan, antara lain untuk : Resepsi Pernikahan, Seminar, Pameran, Audisi Seni, Pagelaran Musik dll.

Kondisi Bangunan
Secara fisik kondisi bangunan sekarang rusak parah,karena pernah mengalami kebakaran besar sehingga hampir seluruh badan bangunan rusak terbakar.








Tahap Konservasi Balai Pemuda Surabaya
1. Analisa Bangunan Lama
Mengingat besarnya kerusakan yang terjadi setelah kebakaran sehingga tidak hanya mempengaruhi estetika bangunan , tetapi juga kekuatan struktur bangunan, maka jenis konservasi yang digunakan adalah demolisi atau merombak total.

Dalam tahap untuk mendemolisi , maka dipelajari terlebih dahulu mengenai fisik bangunan awal meliputi :

Atap :
Kombinasi atap pelana, kubah, perisai, dan tower bertbentuk bulat

Lisplank :
Variasi ukiran kayu pada lisplank

Pintu dan Jendela :
Konstruksi busur, dan rolak bata ekspose

Kolom
Motif utama dorik untuk struktural, dan palister untuk non struktural

Dinding
konstruksi pemikul bata

Lantai
Tegal 30x30

2. Perancangan
Bangunan akan tetap di pertahankan fungsinya yaitu sebagai tempat pagelaran seni dan budaya tradisional maupun modern.
  •  Konsep bentuk dan penataan masa
  • Site Plan

  • Lantai 1
  •  Lantai 2
  •  Lantai 3
  •  Lantai 4
  •  Potongan 1
  •  Potongan 2
  •  Perspektif 1
  •  Perspektif 2
 
 
Sumber :

Rabu, 30 November 2011

Tropis dulu VS Tropis Sekarang


Apa yang menarik dari 2 gambar diatas???, selain fasad bangunan nya yang tampak mencolok, yang pertama tampak “berusia” dan yang satu tampak lebih “muda” ?

Ada hal yang lebih mendasar yang sebenarnya dapat diperhatikan dari ke-2 bangunan diatas, yaitu arsitektur tropisnya.

Gambar yang pertama merupakan wisma Dharmala.Bila dilihat secara kasat mata saja dapat dilihat betapa arsitektur topis Dharmala begitu terasa, bukaan yang lebar, dan tritisan yang panjang, sehingga tetap memungkinkan cahaya matahari serta udara masuk sebanyak-banyaknya, tanpa harus tampias karena tingginya curah hujan di Indonesia. Dibagian Lobby juga dibuat bukaan sebesar-besarnya, di buat sebuah atrium yang bila dilihat bagian atasnya menyerupai sirip-sirip, sehingga cahaya matahari dan udara bisa keluar masuk secara bebas, hal ini tentunya akan mengurangi pemakaian alat bantu mekanikal seperti AC.

Gambar yang ke – 2 merupakan hotel hilton, pertanyaan yang terbersit adalah, di mana letak “ketropisan” bangunan ini??, bila diperhatikan tak ada tritisan panjang, tak ada bukaan yang lebar yang mampu menghantarkan udara masuk, tak ada lobby yang memiliki bukaan pada bagian atasnya. “Ketropisan” pada bangunan ini (menurt arsiteknya) terletak pada penggunaan material serta pemanfaatan area atap sebagai kolam renang dan teman, yang tentunya akan mendinginkan ruang-ruang yang berada dibawahnya.

Dari ke-2 hal diatas, muncul satu pertanyaan. Apakah standarisasi arsitektur tropis Indonesia sudah mengalami pergeseran???, apakah pemaknaan arsitektur tropis sudah lebih mudah sekarang??, lalu bagaimana merespons iklim “liar” alam Indonesia??, apa hanya sekedar dengan alat bantu mekanik??.
Menurut Budi Pradono, arsitektur tropis “kini” dimaknai dengan kekinian, dengan menjawab fungsi yang ada, tergantung bagaimana sang arsitek memaknainya.

Menurut andra matin, arsitektur kini tidak seharusnya terjebak pada romantisme masa lalu, arsitektur selalu visioner memandang kedepan.

Sebagai penutup dari “grundelan” yang singkat ini, saya ingin mengajuka sebuah pertanyaan yang mungkin juga dapat menjadi sebuah pernyataan, bila setiap arsitek memaknai tropis dengan gayanya masing-masing, tanpa berpedoman pada standarisasi tropis yang telah ada, lalu bagaimana nasib arsitektur tropis Indonesia kedepanya???

Duplikasi seperti kandang...????

Arsitektur Kontemporer Indonesia...????

Jantung Bangunan, Menyeramkan....????

Water Front City, Is It Posible...????

Minggu, 28 November 2010

hak dan kewajiban pengusaha

Jika di postingansebelumnya kita membahas tentang hak dan kewajiban buruh, maka di postingan kali ini akan di bahas hak dan kewajiban pengusaha berdasarkan UU No 13, tahun 2003 :


1) Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.

Bahwa pengertian istilah "Hubungan kerja" merunjuk pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Terkait dengan 3 unsur dalam hubungan kerja diatas (pekerjaan, upah dan perintah), tentunya sebagai pemberi kerja/ pengusaha, Anda dapat memberikan perintah kerja kepada karyawan/ pekerja Anda. Dalam konteks dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman.

Berdasarkan konteks di atas, jelas dan tegas, perintah kerja merupakan unsur utama dalam hubungan kerja. Tanpa adanya perintah kerja, tentunya tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah yang harus dibayarkan. Terhadap pembangkangan perintah kerja, Hukum ketenagakerjaan melindungi kepentingan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut :

Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

Artinya, bilamana atas pembangkangan tersebut tenyata Perusahaan dirugikan maka Pengusaha dapat menerapkan denda pengganti kepada si pekerja yang bersangkutan.

Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 :

(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).

(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2) Pasal 18 KEPMENAKER NO. 150/MEN/2000 tentang PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN menyatakan :

(1). Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;
b. atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d. melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempal kerja; atau
e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan
i. hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

(2). Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

(3). Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

(4). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian

(5). Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

(6). Dalam hal terjadi pemutusan hubungan Kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin pemutusanhubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).

Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan kerugian perusahaan akibat pembangkangan pekerja terhadap perintah kerja, tentunya hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) yang artinya berdasakan Pasal 18 ayat (4), Anda sebagai Pengusaha dapat mem- PHK-kan si pekerja tanpa pesangon.

3) Sesungguhnya setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan bagi si pelanggarnya untuk memberikan ganti rugi. Pemberian ganti kerugian ini tidak terbatas pada tanggungjawab atas perbuatannya sendiri tetapi juga mencakup pada kesalahan orang lain yang berada dibawah pengawasannya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".

Dalam hal pekerja, ternyata atas pekerjaannya telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak tertutup kemungkinan, Anda sebagai pengusaha yang menanggung dan yang secara hukum mengawasi pekerjaan dari si pekerja, harus menanggung kerugian atas kelalaian/ kesalahan si pekerja tersebut. Namun demikian, tanggung jawab si Pengusaha atas kesalahan/ kelalaian pekerja ada batasannya secara hukum yakni bilamana sebagai pengusaha dapat membuktikan bahwasanya tidak dapat mencegah perbuatan itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur alinea terakhir Pasal 1367 KUHPerdata :

"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masingmasing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."