Minggu, 28 November 2010

Hukum Perikatan Dlam Jasa Konstruksi

Dunia Konstruksi sangat rentan kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti penggelapan dana, hasil kerja yang buruk, penggelapan material, dll.
Oleh karena itu, perlu di adanya sebuah perikatan hukum antara owner dan pelaksana bidang konstruksi itu sendiri, berikut akan di bahas isi kontrak tentang perikatan jasa konstruksi dan hukum, antara owner dan peklaksana konstruksi.

Contoh Surat Prjanjian (nama Pemilik Di kosongkan)


Pembahasan dan Contoh Pelanngaran :

Pasal 2.

Pembahasan :
Tertulis bahwa pelaksana ( CV. Maju Jaya) telah menyanggupi untuk melaksanakan proses konstruksi (Rumah Tinggal) dengan ketentuan penyerahan gambar kerja, serta melaksanaknnya dengan spesifikasi bahan dan waktu yang telah ditentukan.

Contoh Pelanggaran :
CV. Maju Jaya tidak menyerahkan gambar kerja kepada owner, atau tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan waktu dan spesifikasi bahan yang telah disepakayi.

Pasal 3 s/d Pasal 5
Pembahasan :
1.Membahas tentang mekanisme pembayaran, antara pihak owner dan CV. Maju Jaya.
2.Owner berhak mrubah rancangan dengan ketentuan yang telah di sepakati.

Contoh Pelanggaran :
Owner tidak memberikan bayaran kepada CV. Maju Jaya sesuai waktu yang ditentukan.

Pasal 6
Pembahasan :
Membahas tentang ketepatan waktu pengerjaan.

Contoh Pelanggaran :
CV. Maju Jaya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, maka CV. Maju jaya wajib membayar ganti rugi sebesar Ro.10.000,00 / hari, sesuai kesepakatan.

Pasal 7
Pembahasan :
Membahas tenrang perubahan pada saat pengerjaan dari gambar rencana yang telah dibuat.

Contoh Pelanggaran :
Prubahan besaran kolom pada saat pembangunan, maka biaya pembongkaran di tanggung oleh owner dan pelaksana, sebesar Ro.100.000,00/ m

Pasal 8
Pembahasan :
Pemeliharaan bangunan pasca bangun selama kurang lebih 3 bulan.

Contoh Pelanggaran :
Bila terjadikerusakan, maka owner tidak berhak menuntut ganti rugi pada CV.Maju Jaya, biaya perbaikan semuanya di tanggung pleh ownwer sebesar Ro.100.000,00/m.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar