Jumat, 29 Oktober 2010

Aplikasi UU No 4 Tahun 1992

Isi pokok dan Penerapan UU No 4 Tahun 1992

yaitu membahas tentang hak dan kewajiban antara pemilik rumah dan developer/ pengembangnya.

Sebelumnya harus di mengerti terlebih dahulu definisi dan perbedaan anatar rumah, perumahan , dan pemukiman.

  1. rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
  2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
  3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan

Adapun hak dan kewajiban sebagai warga Negara pemilik rumah, seperti yang tertuang dalam UU :

  1. Setiap warga Negara mempunyai hak untuk menempati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  2. Setiap warga Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumhan dan pemukiman.

Sedangkan hak dan kewajiban pengembang seperti yang tertuang dalam UU adalah :

  1. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang
  2. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah
  3. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
  4. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah
  5. melakukan penghijauan lingkungan
  6. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan
  7. membangun rumah.

Contoh Penerapan UU ini :

Seseorang membeli rumah di sebuah kompleks perumahan, selang beberapa waktu yang terjadi adalah developer perumahan tersebut tidak memberikan fasilitas yang memadai dalam hal Fasilitas Umum, maka sebagai pemilik rumah berhak menuntut pengembang untuk memberikan fasilitas layanan yang layak, dengan pengajuan UU ini sebagai landasan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar