Jumat, 29 Oktober 2010

Aplikasi UU No 26 tahun 2007

ALIH FUNGSI LAHAN TERBUKA HIJAU

Belakangan ini kita sering melihat banyak lahan terbuka hijau yang dibangun menjadi sebuah perumahan atau area usaha. Lahan yang tentunya telah dimiliki pengembang tersebut sudah siap dikonversi jadi perumahan, baik perumahan kelas menengah atau perumahan mewah

Seperti di bali, Alih fungsi lahan pertanian di Bali selama sepuluh tahun terakhir menyusut rata-rata 1.000 setiap tahunnya.
Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan dan mengancam sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi tumpuan harapan sebagian masyarakat setempat
kondisi alih fungsi lahan untuk lokasi permukiman penduduk maupun pembangunan sektor lainnya perlu mendapat perhatian semua pihak agar alih fungsi lahan tersebut dapat ditekan sekecil mungkin.
Alih fungsi lahan yang mencapai 1.000 hektar setiap tahunnya itu, sekitar 800 hektar terjadi pada lahan sawah dan 200 hektar pada lahan perkebunan.

Dari lahan yang berailih fungsi tersebut juga termasuk jalur hijau yang sebenarnya tidak diizinkan untuk lokasi pembangunan fisik, alih fungsi lahan yang tidak terkendali itu sangat membahayakan terhadap kelestarian lingkungan karena tidak ada lagi resapan air hujan.
Dengan demikian, lahan hijau dan persawahan sebagai resapan air sangat terbatas sehingga dikhawatirkan menimbulkan banjir pada musim hujan.

Disinilah peran UU ini bekerja, yaitu mengatur dengan tegas tentang penetapan fungsi lahan. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran alih fungsi lahan yang bisa mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar