Minggu, 17 Oktober 2010

HUKUM dan PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM dan PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM

Apa Deifnisi Hukum?
Hukum adl seperangkat aturan yang sifatnya memaksa, yg mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yg berwenang atau instansi terkait yang berkompeten yg disertai sanksi terhadap pelanggarnya.

Mengapa ada hukum?
Manusia sebagai makhluk sosial yang keseharianya berinteraksi dengan banyak orang,dalam proses interaksi tersebut manusia menunjukkan peranya sebagai makhluk yang kompleks, yang selain mempunyai keinginan, kebutuhan,dan hal lainnya yang menyangkut kepentingan pribadi manusia tersebut. Agar berbagai kepentingan pribadi tersebut tidak saling bergesekan,maka di ciptakkanlah hukum.

Sigmund Freud berteori :
ID>EGO>SUPEREGO

ID = Hal yang mendasar yang timbul dari dalam manusia, atau biasa di sebut naluri dasar, hal yang mendorong manusia melakukan keinginan kesenangan naluriahnya, tanpa di kontrol oleh akal
EGO = Hubungan timbal balik manusia dengan pribadinya sendiri, diskusi internal dengan diri sendiri., Ego bisa berupa control dari ID dan SUPEREGO karena berbenturan dengan prinsip-prinsip realitas yang ada,atau tidak sesuai dengan kenyataan.

SUPEREGO = Hanya melayani tujuan gerak manusia, dalam arti lain adalah implementasi ego yang berlebihan, bila tak terkontrol dapat membahayakan masyarakat.
Superego timbul darikepribadian cita-cita masyarakat, hasil didik orang Tua ke anak, hasil interaksi sosial dengan masyarakat.

Memang dengan hukum belum tentu memberi keadilan bagi setiap orang yang mematuhinya, tapi dengan hukum , manusia dapat tertib.

Bagaimana Hukum tercipta?
Hukum tercipta saat manusia membuat kesepakatan-kesepakatan, baik yang tertulis(hukum formil) maupun yang tidak(norma).

Norma : Adalah hukum yang tak tertulis yang berlaku di masyarakat yang sangsinya berupa sangsi sosial, seperti dikucilkan dalam masyarakat.

Jenis-jenis norma :

a. Norma Agama :
Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.


b. Norma Kesusilaan
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.


c. Norma Kesopanan
d. Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau

membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.

Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Sumber hukum Formil:
1. Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
2. Yurisprudensi
Hukum yang terbrntuk karena kesepakatan hukum
3. Traktat
Hukum yang ditetapkan Negara-negar dalam perjanjian antar Negara
4. Kebiasaan
Hukum yang timbul dari kebiasaan yang ada

Siapa subjek dan objek hukum ?
Subjek dalam hukum adalah Manusia dan Lembaga hukum terkait, yang wajib melaksanakan hak dan kewajiban akan hukum, sedangkan objeknya adalah segala sesuatunya yang di bahas dalam hukum.

Jenis-jenis Hukum ?
Pembagian Hukum

Hukum dapat dibagi dalam beberapa bidang,anatara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarkat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

Hukum perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris

Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah, atau hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.

Hukum Pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilrang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya.

Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undng-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyrakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memerkosa dsb. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hany dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm,tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb.

Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebuit hukum formil.hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diiterapkan/dilaksanakan kepda subjek yang memenuhi perbuatannya. Tanapa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukn hukum acara pidana, untuk hukum perdat maka ada hukum acara perdata .

Hukum acara ini harus dikuasai para prakatisi hukum, polisi, jakasa, pengacara, hakim. Tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri,yang paling uatam aitu adalah bermula dari pejabat yang paling tinggi yaitu mahkamah agung (MA) harus benar-benar melkasnakan hukum materiil itu dengan tegas, baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

PRANATA PEMBANGUNAN


Definisi pranata …?

Manusia dalam kesehariannya selalu berinteraksi dengan orang banyak, umumnya mereka bekerja sama untuk mencapai suatu peningkatan kualitas yang lebih baik, sebisa mungkin bekerja sama dengan baik agar tak terjadi gesekan-gesekan yang dapat mengganggu kerja sama. Hal inilah yang di sebut dengan pranata.

Sedangkan pranata pembangunan adalah suatu usaha inetraksi dan kerja sama antar manusia dalam hal pembangunan, agar tercipta suatu kualitas ruang yang lebih baik.
Proses interaksio ini melibatkan banyak pihak yang saling terkait, bila salah satu terganggu maka akan mengakibatkan penurunan kualitas ruang yang dibangun.

Fungsi Pranata Pembangunan....?
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil uang yang di bangun.

Karena itu, perlu di buat sebuah sistem yang mengatur hubungan antara unsur-unsur yang terkait dalam pembangunan, agar tidak terjadi penurunan kualitas bangunan,juga mutu dan kualitas ruang tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar